Download ICQ on your PC and start using high quality video chat, free messaging and free calls to any country.
Perkembangan perbankan dengan menggunakan prinsip syariah atau lebih dikenal dengan nama bank syariah di Indonesia bukan merupakan hal yang asing lagi. Mulai awal tahun 1990 telah terealisasi ide tentang adanya bank Islam di Indonesia, yang merupakan bentuk penolakan terhadap sistem riba yang bertentangan dengan hukum Islam Riba merupakan tambahan nilai yang diperoleh dengan tanpa resiko dan bukan merupakan hadiah atau kompensasi kerja. Hal inilah yang mendorong berdirinya lebih dari 300 Baitul Maal Wa Tamwil pada akhir Oktober 1995. Di Indonesia Baitul Maal Wa Tamwil lebih dikenal dengan nama Balai Usaha Mandiri Terpadu (disingkat BMT), dan masing-masing BMT melayani 100-150 pengusaha kecil bawah. Ratusan tahun sudah ekonomi dunia didominasi oleh sistem bunga. Hampir semua perjanjian di bidang ekonomi dikaitkan dengan bunga.


Yang telah diberikan Allah SWT, sehingga skripsi dengan judul ANALISIS. Akuntansi Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro. Penelitian tentang pengungkapan manajemen risiko di Indonesia masih.
Banyak negara yang telah dapat mencapai kemakmurannya dengan sistem bunga ini di atas kemiskinan negara lain sehingga terus-menerus terjadi kesenjangan. Pengalaman di bawah dominasi perekonomian dengan sistem bunga selama ratusan tahun membuktikan ketidak mampuannya untuk menjembatani kesenjangan ini. Di dunia, di antara negara maju dan negara berkembang kesenjangan itu semakin lebar, sedang di dalam negara berkembang kesenjangan itupun semakin dalam. Bank Islam sebagai salah satu lembaga perbankan yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip dan nilai-nilai syariah memiliki tiga azas yang melandasi praktek cara kerjanya, yaitu: azas moral kemanusiaan, azas tanpa bunga, azas profit and loss sharing. Konsep perbankan Islam dengan ketiga azas tersebut adalah bagian integral dari keseluruhan value system dalam Islam, sehingga karenanya memiliki potensi yang sangat besar untuk mengembangkan rasa tanggung jawab sosial, keadilan sosial dan stabilitas nasional yang merupakan syarat mutlak berseminya komitmen perbankan yang mendukung program-program restrukturisasi bidang ekonomi. Sehubungan dengan hal tersebut, pemerintah dan Bank Indonesia sebagai suatu badan yang memiliki wewenang untuk mengatur perkreditan nasional telah mengeluarkan UU No. 10 Tahun 1998 yang merupakan perubahan dari UU No.7 tahun 1992 tentang Perbankan.
UU tersebut memberikan pengakuan yang lebih tegas mengenai keberadaan dan perlunya bank-bank berdasarkan prinsip syariah, serta memberikan peluang yang lebih besar bagi pengembangan bank-bank tersebut. UU tersebut antara lain mengatur mengenai dimungkinkannya bank-bank konvensional mendirikan cabang-cabang yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah. Dasar hukum yang lebih jelas ini serta peluang yang diciptakannya akan cenderung mendorong tumbuhnya bank Islam atau cabang syariat dari bank-bank konvensional pada masa mendatang. Semakin terbukanya peluang bagi pengembangan bank Islam di Indonesia harus didukung oleh penerapan metode dan praktek akuntansi yang lebih mantap dalam kegiatan operasional bank Islam. Kebijakan bidang keuangan yang dijalankan perusahaan harus selaras dan serasi dengan tujuan maksimalisasi keuntungan yang merupakan tujuan utama dari perusahaan. Salah satu kebijakan yang utama untuk memaksimalisasi keuntungan perusahaan adalah kegiatan investasi.